Perludem Soroti Banyaknya Calon Tunggal pada Pilkada 2024, Ini Salah Satu Faktornya
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Banyaknya calon tunggal yang akan melawan kotak kosong banyak menuai sorotan. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai dekatnya jarak antara pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi salah satu penyebab dari banyaknya calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.
Pasalnya, partai-partai masih terkondisi dalam situasi rivalitas Pemilu, yang akhirnya residu pemilu tetap berpengaruh.
Baca juga:Isu Pilkada Terkini: Survei PSG Paparkan Basis RK Kecil Dibanding Anies dan Ahok
“Karena dekatnya jarak antara pemilu dan pilkada menyebabkan tarik-menarik koalisinya jadi cukup dinamis, sehingga partai-partai tetap memilih untuk berada di dalam suatu koalisi (termasuk yang besar),” ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dalam webinar bertajuk, “Pilkada Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi Lokal di Indonesia”, dipantau dari Jakarta, Minggu (8/9).
Selain dekatnya jarak antara penyelenggaraan pemilu dan pilkada, Khoirunnisa juga mengatakan faktor lainnya yang menyebabkan banyaknya calon tunggal adalah kaderisasi partai politik.
Menurut Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa, partai politik tidak mempersiapkan kader dari internal partainya, sehingga memutuskan untuk mengusung calon kepala daerah yang berasal dari partai lain.
Padahal, kata dia, Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 diyakini dapat mengurangi jumlah calon tunggal untuk Pilkada Serentak 2024.
“Bisa jadi karena partai politiknya memang nggak siap dengan kadernya, sehingga walaupun sudah dikasih kesempatan oleh MK, jadi tidak dimanfaatkan oleh partai politik,” kata Ninis.
Tidak hanya Mahkamah Konstitusi, Ninis juga mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah memberi kemudahan untuk mengurangi jumlah calon tunggal.
Baca juga:DPR Usulkan Pilkada Ulang Setahun Pasca Kotak Kosong Menang Karena Alasan ini
Kelonggaran yang ia maksud, yakni KPU mengizinkan partai politik di daerah-daerah yang masih memiliki calon tunggal untuk mengalihkan dukungan dari calon kepala daerah yang sudah terdaftar agar lahir calon kepala daerah lainnya.