“Menurut keterangan pelapor yaitu warga sekitar kompleks perumahan, pelaku MA ini sudah sangat meresahkan ketertiban, pelaku seringkali memainkan gas sepeda motor sehingga menimbulkan suara bising, sok jagoan dan selalu membawa senjata tajam di badannya,” ungkap Joko.
Dengan adanya laporan tersebut, petugas kepolisian kemudian mengamankan kan pelaku dan saat diperiksa ditemukan sebilah senjata tajam jenis belati.
“Pelaku MA saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata penikam,penusuk tanpa ijin Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Th 1951,” imbuh Joko.
Bersama terngsaka turut disita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis Belati yang mempunyai gangang yang berwarna coklat beserta sarung bewana hitam dengan panjang -+ 29 cm dan 1 lembar KTP atas nama pelaku MA. (ernawati)
Editor: Erna Djedi







