Tilap Uang Korban, Dua Pelaku Penggelapan Dibekuk Saat Polairud Polresta Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jajaran Sat Polairud Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus penggelapan, yang terjadi kawasan perairan Kota Banjarmasin, tepatnya di kawasan Siring Pierre Tendenan, Jumat (7/6) yang lalu.

    Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni MAA (25), warga Jalan Sungai Madang, Kelurahan Gudang Hirang, Kecamatan Sungai tabuk, Kabupaten Banjar, dan MF (25), warga jalan Tembus Mantuil Basirih Ulu Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

    Keduanya diamankan setelah melakukan penggelapan uang milik korbannya, yakni Miswanto (25), warga Desa Kolam Kiri Dalam, Kabupaten Barito Kuala.

    Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie memaparkan, kejadian tersebut berawal saat saksi Cindy menitipkan uang sejumlah Rp26 juta kepada kedua pelaku, untuk diserahkan kepada korban.

    “Namun ternyata uang tersebut malah dibawa kabur oleh para pelaku,” papar Kasat Polairud, Minggu (1/9).

    Merasa pelaku menghilang dan tidak dapat dihubungi, lantas korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mako Sat Polairud Polresta Banjarmasin.

    Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan, hingga akhirnya kedua pelaku pun berhasil diamankan Unit Gakkum Sat Polairud Polresta Banjarmasin dibackup Resmob Polda Kalsel, Opsnal Jatanras Polresta Banjarmasin, Resmob Polres Banjar dan anggota Polsek Sungai Pinang, pada Minggu (1/9) dini hari.

    “Untuk pelaku MAA diamankan di Desa Dadap Sungai Pinang, Kabupaten Banjar. Sementara untuk pelaku MF diamankan di jalan Tembus Mantuil, Komplek Warga Indah 7. Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan,” ungkap Dading.

    Baca Juga :   Kebakaran di Desa Batilai, Rumah Diduga Ditinggal Pemilik

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI