Tahanan Narkotika Tewas Dikeroyok Tahanan Lain

Ia menyebut, 6 orang tersangka yang telah ditetapkan atas nama Iksan, Tian, Suyatno, Lukman, Arter, dan Yusuf. Para tersangka menganiaya korban dengan tangan kosong, kursi hingga kabel.

Pengeroyokan itu, jelasnya dipicu karena korban dinilai berperilaku tak sopan. Para tersangka mengatakan bahwa korban mencukur rambut di sekitar area rutan.

“Korban melakukan registrasi, pemeriksaan kesehatan dan cukur rambut (botak). Selama proses tersebut korban menunjukkan perilaku tidak sopan, sehingga para pelaku melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan,” ungkap Kabid.

Korban, ujar Kabid, menderita luka lebam hingga luka tusuk di bagian dada, perut sebelah kanan, dan punggung. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.(tribatanews)

Editor Restu