KPU Terima Pendaftaran 1.467 Pasangan Calon Kepala Daerah di Seluruh Indonesia

Selain menteri, bakal calon kepala daerah dari petahana (kepala daerah sedang menjabat) juga harus mengajukan cuti mulai pendaftaran hingga masa kampanye selama 60 hari.

Baca juga:Bupati Tanbu Putuskan Tak Maju di Pilkada Kalsel, Ini Alasannya:

Hal ini, kata Idham, sesuai peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh semua kontestan pesta demokrasi lima tahunan sesuai amanat undang-undang.

“Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara,” tuturnya.(pwk)

Editor:purwoko