Dua Pencuri Ribuan Data KTP Ditangkap, Ini Modusnya

Barang bukti yang disita dari kasus tersebut yakni diantaranya komputer monitor, CPU, 4.000 kartu Indosat IM3 kuota 9 GB, 2.000 kartu Indosat IM3 kuota 6 GB, 1.200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB, 2.000 kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB, 20.000 buah voucher Indosat IM3 dan 200 buah kartu Indosat IM3 yang sudah teregistrasi.

Tersangka dalam kasus tersebut dipersangkakan Undang-undang Administrasi Kependudukan subsider Undang-undang Perlindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud Pasal 94 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (berbagai sumber/tri)

Editor: Erna Djedi

Baca Juga :   VIRAL! Istri Bekerja di RS Syok Lihat Suami Dampingi Wanita Muda Melahirkan, Rahasia Pernikahan Terbongkar

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca