Crazy Rich Surabaya Didakwa Rugikan Negara Senilai Rp 1 Triliun Lebih
JPU membeberkan Budi Said melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dan prosedur penjualan emas Antam.
Transaksi dilakukan bersama-sama dengan penghubung atau broker, Eksi Anggraeni, Marketing Representatif Asisten Manager atau Kepala BELM Surabaya 01 Antam Endang Kumoro, General Trading and Manufacturing Service Antam Pulogadung sekaligus tenaga perbantuan di BELM Surabaya 01 Antam Ahmad Purwanto, serta Bagian Administrasi Kantor atau Back Office BELM Surabaya 01 Antam Misdianto.
Budi Said pada awalnya bersama-sama dengan Eksi menerima 100 kilogram emas Antam dari Endang, Ahmad, dan Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung Antam.
Baca juga:Permudah Masyarakat Adukan Korupsi, Kejari Banjarbaru Luncurkan Si-Langkar
Kala itu, Budi Said telah mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya, yaitu 41,86 kilogram emas Antam, dengan jumlah pembayaran transaksi pembelian emas Antam oleh dirinya sebesar Rp25,25 miliar sesuai faktur dan penetapan harga resmi dari Antam.
"Dengan demikian, Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,13 kilogram yang tidak ada pembayarannya," tutur JPU.(pwk)