Catat! DPR RI dan KPU Sepakat Akomodir Keputusan MK

RDP yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut turut dihadiri Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan alasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR untuk mengkonsultasikan rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pencalonan Kepala Daerah dimajukan menjadi Minggu karena waktu yang mendesak.

Dia menyebut RDP dimajukan dari yang awalnya dijadwalkan pada Senin (26/8) agar KPU memiliki waktu dalam membuat aturan turunan.

Baca juga:Gempar Putusan MK, Konstelasi Politik di Pilkada Bisa Berubah, Begini Rencana Golkar

“(Karena) Waktu. Kami kan juga butuh untuk kemudian punya selang waktu yang lebih untuk menyampaikan ke jajaran, juga termasuk dinamika-dinamika yang berlangsung untuk kemudian menurunkan dalam bentuk juknis (petunjuk teknis) dan seterusnya,” kata Afif ditemui sebelum rapat dimulai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya Kamis (22/8), DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.

Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8) itu ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum, menyusul merebaknya aksi unjuk rasa di berbagai daerah yang menolak RUU Pilkada.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena upaya pembahasan secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah. Upaya penjegalan terhadap Putusan MK pun nakal dilakukan.