Jawaban KPU Soal Draft PKPU Bocor

    “Pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlangsung pada 27–29 Agustus akan memedomani aturan-aturan dalam PKPU yang sudah mengadopsi materi putusan MK,” ujar Afifuddin. Ia juga memastikan bahwa revisi PKPU tidak hanya mengatur soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.

    Draf PKPU diduga bocor mencakup aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 11 ayat 1.

    Misalnya, dalam Pasal 11 ayat 1 butir a (1) disebutkan bahwa untuk pilkada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

    Terkait syarat usia calon kepala daerah, aturan ini diatur dalam Pasal 15 PKPU yang merujuk pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Pasal 15 menyatakan bahwa syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur adalah paling rendah 30 tahun, dan untuk calon bupati, wakil bupati, calon walikota, dan wakil walikota adalah 25 tahun, dihitung sejak penetapan pasangan calon.

    Sedangkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pelantikan sebagai kepala daerah.

    Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024:
    27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
    24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
    5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
    31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
    24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
    27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
    27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
    22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
    25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
    27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
    27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
    Revisi dan adopsi putusan MK dalam PKPU diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, yang merupakan momen penting dalam proses demokrasi di Indonesia.(atoe/ip)

    Baca Juga :   Suami Istri Pengelola Judi Online Kaya Raya, Uang - Emas Senilai Rp 16 Miliar Disita

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI