Baca juga: Joao Felix Segera Resmi Sebagai Aset Chelsea
Dari hasil pemeriksaan urine, SAP kedapatan positif mengkonsumsi sabu-sabu. Ia juga mengaku mengkonsumsi sabu-sabu tersebut 3 hari yang lalu di kediaman NOR.
NOR yang saat itu berada di dalam rumahnya berhasil melarikan diri melalui pintu dapur saat mengetahui kedatangan petugas. Hingga kini dirinya masih dalam pengejaran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SAP diamankan ke Polres Tabalong dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Turut disita, barang bukti berupa sebungkus serbuk bening diduga sabu dengan berat bersih 0,12 gram dan uang tunai Rp300 ribu (Sidik Purwoko)
Baca juga: KPU Jakarta Umumkan DPS, Warga Bisa Mengeceknya Via Online di Sini:
Editor: Sidik Purwoko