WARTABANJAR.COM, JAKARTA – PP tentang Kesehatan sedang ramai diperbincangkan publik. Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) meminta Pemerintah untuk mengkaji ulang secara menyeluruh pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua Umum GAPMMI Adhi Lukman menyampaikan perlunya evaluasi yang dilakukan secara komprehensif, dengan mengedepankan kajian risiko dan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.
Baca juga:PP Kesehatan Terbaru Jual Rokok Eceran Dilarang: Ini Aturan Penjualan Rokok Elektrik
Utamanya industri makanan minuman pangan olahan selaku pelaku utama serta pembina industri agar tujuan nasional untuk masyarakat sehat dan juga industri nasional yang berdaya saing dapat berjalan beriringan.
“Mengutamakan edukasi kepada konsumen mengenai pentingnya konsumsi makanan dan minuman yang seimbang sesuai dengan kebutuhan setiap individu, istirahat dan aktivitas fisik yang cukup”.
“Dengan demikian konsumen dapat memilih produk pangan yang dikonsumsi berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak sesuai dengan kebutuhannya”, kata Adhi Lukman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/8/2024) seperti dikutip Antara.
GAPMMI sendiri mendukung upaya Pemerintah untuk menciptakan masyarakat lebih sehat lewat PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut, namun dengan beberapa catatan.
“Terkait peraturan ini, GAPMMI selaku Gabungan Produsen Makanan dan Minuman mendukung tujuan baik pemerintah untuk menciptakan Masyarakat Indonesia lebih sehat dengan mengurangi Penyakit Tidak Menular tersebut,” ujar Adhi.
GAPMMI memandang bahwa PP tersebut seolah memberikan seluruh permasalahan Penyakit Tidak Menular (PTM) kepada produsen pangan olahan semata.
Padahal, menurut Adhi faktor risiko PTM disebabkan oleh banyak faktor yang meliputi gaya hidup, kurangnya aktivitas fisik, kurangnya asupan cairan ke dalam tubuh, pengelolaan stres serta pola konsumsi makanan dan minuman sehari-hari yang tidak seimbang.
Kondisi gangguan kesehatan tidak berasal dari kekurangan atau kelebihan mengonsumsi jenis pangan tertentu sehingga bukan hanya berasal dari konsumsi pangan olahan saja.
Berdasarkan kajian Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 2019 juga menemukan bahwa produk pangan olahan hanya menyumbang sebagian kecil dari konsumsi gula, garam, dan lemak masyarakat.
Konsumsi masyarakat terhadap gula, garam dan lemak didominasi oleh Pangan Non-Olahan seperti kuliner dan makanan sehari-hari yang dimasak di rumah tangga sebesar 70 persen, sementara Pangan Olahan hanya sebesar 30 persen.
Baca juga:Puluhan PPPK Kesehatan Bakal Disebar di Banjarbaru, Ini Pesan Wali Kota







