GAPMMI Minta Kaji Ulang Pelaksanaan PP Tentang Kesehatan, Ini Persoalannya

“Menentukan batas maksimal gula, garam, lemak dalam produk pangan olahan saja, tentu tidak akan efektif menurunkan angka penyakit tidak menular, dikarenakan konsumsi gula, garam, lemak masyarakat, hanya sebagian kecil yang dikontribusikan oleh produk pangan olahan”, jelasnya.

Lebih lanjut, Adhi menjelaskan bahwa penentuan satu batas maksimum gula, garam, dan lemak untuk berbagai kategori produk makanan dan minuman akan sangat sulit diterapkan mengingat setiap produk memiliki karakteristik tertentu yang sangat bervariasi.

Gula, garam dan lemak memiliki fungsi teknologi dan formulasi pangan dimana produsen pangan olahan menggunakan gula, garam, dan lemak dalam produknya untuk berbagai tujuan dan alasan, termasuk rasa, tekstur, dan pengawetan.

Pembatasan kandungan gula, garam dan lemak tentu akan mempengaruhi fungsi teknologi dan formulasi pangan olahan.

Batasan gula, garam dan lemak

PP Kesehatan dalam salah satu pasalnya membatasi dan/atau melarang penggunaan zat/bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular. Yang mana dalam hal ini gula, garam dan lemak termasuk ke dalam bahan yang beresiko menimbulkan penyakit tidak menular.

Pelarangan penggunaan gula, garam dan lemak dalam produksi pangan sangat tidak dimungkinkan, karena ketiga bahan tersebut memiliki fungsi teknologi dan formulasi pangan.

“Hampir tidak ada produk pangan yg tidak memiliki kandungan gula, garam dan lemak kecuali air mineral,” terangnya.

PP Kesehatan ini juga rencananya akan memungut cukai dan pelarangan iklan, promosi, serta sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu, untuk produk-produk pangan olahan yang melebihi batas gula, garam, lemak tersebut.

Adhi menuturkan bahwa pemungutan cukai dan pelarangan iklan dan promosi ini akan mengurangi ruang gerak pelaku usaha pangan olahan dalam menjalankan usaha dan menjangkau konsumen sebagai target market dari produk-produknya.

Baca juga:Dekatkan Diri ke Masyarakat, BPJS Kesehatan Kembali Laksanakan Layanan Administrasi Kepesertaan di Gambut

Padahal, Kementerian Perindustrian mencatat industri makanan minuman merupakan salah satu sektor strategis penopang ekonomi nasional dan penyumbang produk domestik bruto (PDB) industri nonmigas sebesar 39,10 persen dan 6,55 persen terhadap PDB nasional pada tahun 2023.

“Di tengah perlambatan pertumbuhan industri makanan minuman saat ini, industri makanan minuman akan makin sulit berkembang, kehilangan daya saing, serta berisiko untuk tutup beroperasi dan mengurangi lapangan pekerjaan,” ucapnya.(pwk)

Editor: purwoko