Ridwan Kamil: Makin Banyak yang Maju Makin Bagus
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TANGERANG - Bakal calon (Balon) Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil merasa makin bagus jika banyak balon yang muncul dalam Pilkada 2024. Hal itu menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada. Mantan Gubernur Jawa Barat itu menyambut baik dan menghormati putusan MK hari ini.
"Saya mengikuti saja keputusan/aturan di negeri ini. Dari awal tugas kami hanya mengikuti," ujar RK saat menghadiri konsolidasi calon kepala daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8/2024).
RK mengatakan, perubahan terkait aturan Pilkada itu memungkinkan lebih banyak Parpol mengajukan calon sendiri. Namun, hal itu tidak perlu dikhawatirkan karena jika banyak yang mencalonkan diri dinilai akan lebih baik.
Baca juga: Barca Ekstra Ngotot Datangkan Leao dari AC Milan
"Kalau ada perubahan aturan atau perubahan pemberlakuan dan lain sebagainya, kita tunggu keputusan resminya," ucapnya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Dirinya menceritakan kontestasi yang pernah terjadi di wilayahnya dulu. Namun RK justru banyak dipilih masyarakat.
"Jadi bagi saya mau sedikit, mau banyak, karena pengalaman saya di Kota Bandung itu ada delapan pasang. Dan di Gubernur Jawa Barat ada empat pasang, makin banyak makin bagus," kata RK.
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu menyatakan pihaknya tidak berpaling dari pencalonan gubernur Daerah Khusus Jakarta, yakni Ridwan Kamil - Suswono. "Ada guncangan-guncangan mungkin, terkait dengan keputusan MK dalam proses pendaftaran di KPUD," ujarnya.
Baca juga: Presiden Instruksikan Menteri Investasi Tarik Investor ke IKN
Syaikhu berharap, koalisi banyak partai yang sudah dibangun terus dipertahankan. Ia tidak ingin atas Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut dapat mengganggu komitmen dari para partai.
"Lalu saya berharap jalinan kerja sama yang sudah kita jalin sudah sedemikian panjang. Kiranya apa yang sudah kita kuatkan, rekatkan tidak terkoyak kembali," ucapnya. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko