25 Formasi CPNS di Pemko Banjarbaru

    WARTABANJAR.COMPemko Banjarbaru resmi membuka pendaftaran CPNS 2024 melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarbaru, Selasa (20/8).

    Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara 5419/B-KS.04.01/SDIK/2024 Tanggal 13 Agustus 2024 Hal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024, terdapat 25 formasi CPNS di Pemko Banjarbaru.

    Baca Juga

    6 Wilayah Kalsel Status Waspada Saat Hujan 

    Berikut jumlah formasi CPNS Pemko Banjarbaru terdiri dari:

    1. 5 formasi Tenaga Kesehatan
    2. 19 formasi Tenaga Teknis Umum
    Nomor
    3. 1 formasi Tenaga Teknis Khusus Disabilitas

    Adapun persyaratan umum dikutip situs BKPSDM Banjarbaru antara lain :

    1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
    setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan
    Republik Indonesia.
    2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka (1) sebagai berikut:
    a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga
    puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun khusus bagi
    Jabatan Dokter Spesialis pada saat mendaftar;
    b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
    pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
    melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
    C. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
    atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit
    Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
    d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
    praktis;
    e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
    f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu
    yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang
    mempersyaratkan;
    g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang
    dilamar;
    h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
    Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh lInstansi Pemerintah;
    i. memiliki IPK minimal 2,75;

    Baca Juga :   Temu Forum Anak Daerah 2025 Digelar, Tanah Bumbu Perkuat Komitmen Menuju KLA Nindya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI