WARTABANJAR.COM – Pemko Banjarbaru resmi membuka pendaftaran CPNS 2024 melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarbaru, Selasa (20/8).
Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara 5419/B-KS.04.01/SDIK/2024 Tanggal 13 Agustus 2024 Hal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024, terdapat 25 formasi CPNS di Pemko Banjarbaru.
Baca Juga
6 Wilayah Kalsel Status Waspada Saat Hujan
Berikut jumlah formasi CPNS Pemko Banjarbaru terdiri dari:
1. 5 formasi Tenaga Kesehatan
2. 19 formasi Tenaga Teknis Umum
Nomor
3. 1 formasi Tenaga Teknis Khusus Disabilitas
Adapun persyaratan umum dikutip situs BKPSDM Banjarbaru antara lain :
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka (1) sebagai berikut:
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga
puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun khusus bagi
Jabatan Dokter Spesialis pada saat mendaftar;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
C. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu
yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang
dilamar;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh lInstansi Pemerintah;
i. memiliki IPK minimal 2,75;