WARTABANJAR.COM, TABALONG – Tiga pria berinisial YNT (32) dan ZA (28) warga Sei Pimping Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong serta RH ( 28) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak diamankan Polsek Murung Pudak yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Suwito pada Rabu (14/08/2024) pagi.
Kapolres Tabalong baru AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan ketiga pria tersebut diamankan terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUH Pidana.
Kejadian berawal di salah satu sumur minyak milik PT Pertamina di Desa Masukau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada Rabu (14/08) dini hari.
Baca Juga
Munas Golkar 20 Agustus, Pendaftaran Caketum Dibuka
Petugas pengamanan internal yang sedang melaksanakan patroli melaporkan kehilangan Kabel jenis NYFGbY ukuran 3×70 SQMM dengan panjang kurang lebih 4 meter.
Petugas jaga yang menerima laporan tersebut kemudian menuju lokasi kejadian, saat diperjalanan bertemu dengan tiga orang yang mencurigakan.
Saat diberhentikan dan diperiksa ditemukan satu buah linggis, satu buah gergaji besi dan satu buah cangkul yang disimpan di dalam karung.
Ketiganya kemudian dibawa ke pos jaga untuk dimintai keterangan selanjutnya diserahkan ke Polsek Murung Pudak beserta beberapa barang bukti.
Atas kejadian tersebut, pelapor yang menerima kuasa dari PT.Pertamina merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar 6,8 juta Rupiah.
Kedua pelaku lainnya saat ini masih dalam pencarian yang diduga membawa barang bukti kabel yang telah di curi, sedangkan ketiga pelaku YNT, ZA dan R sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum.