Satpol PP Balangan Tertibkan Iklan Rokok di 2 Kecamatan karena Alasan ini

BACA JUGA: Satres Narkoba Polres Tanbu Petik Dua Tersangka Pengedar Sabu

Dalam penertiban tersebut, reklame rokok digantikan dengan spanduk yang berisi himbauan dan larangan merokok.

Ferdy menegaskan bahwa pedagang yang melanggar akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis dan jika pelanggaran berlanjut, izin penyelenggaraan reklame akan dicabut. Langkah ini diambil agar peraturan dapat diterapkan dengan tegas demi kesehatan bersama.

“Jika tetap membandel, izin penyelenggaraan reklamenya akan dicabut,” tegas Ferdy. (Alfi)

Editor: Yayu