“Dengan persangkaan Pasal dugaan penipuan atau penggelapan, sehingga korban mengalami kerugian Rp3,2 miliar,” jelasnya.
Baca juga: Jokowi Serahkan Bonus Para Atlet Peraih Medali di Olimpiade 2024 Paris, Segini Besarannya
Menurut Ade Ary, dalam kasus tersebut total terdapat 15 tas mewah di antaranya merk Hermes dan merk LV. “Kemudian dia (terlapor) melakukan penggelapan atau dugaan penipuan terhadap uang hasil penjualan tas,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyidik yakni sebanyak 14 surat perjanjian jual beli tas antara Saudari FI dengan Angela Lee, serta foto tas LV Messenger Bag yang dijual Saudari FI ke Angela.
“Dalam waktu dekat, berkas perkaranya akan dikirim Kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum,” tukasnya. (berbagai sumber/tri)
Editor: Erna Djedi







