Baca juga: Bocah Diduga Tenggelam di Desa Palapi Kabupaten Tabalong
Dalam laporannya Kepala Sub Bidang Politik Andi Aksan Setiawan menyampaikan dasar hukum pelaksanaan kegiatan tersebut yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2010 tentang Pedoman Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Politik. Ia menambahkan, untuk Anggaran Kegiatan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Badan Kesbangpol Tahun Anggaran 2024. (Ddi)
Editor: Sidik Purwoko







