Deden, Pengedar Sabu di Gang H Hamdi Pelambuan Diringkus Polsek Banjarmasin Barat

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang pria pengangguran warga Jalan PM Noor, Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin, ditangkap ada dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

    Pengungkapkan kasus narkoba oleh Reskrim Polsek Banjarmasin Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal : 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika itu, pada Selasa (6/8/2024) sekitar pukul 19.30 Wita.

    Tersangka bernama Kesuma Deden alias Deden
    ditangkap di Jalan Ir. PHM Noor Gang H. Hamdi Rt.027 Rw.002 Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

    Bersama tersangka, polisi menyita barang bukti 2 paket Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat total 4,48 (empat koma empat delapan) Gram (bersih tanpa plastic klip).

    Baca juga: DPRD Kota Banjarmasin Gelar Paripurna Kesepakatan Bersama Perubahan KUA-PPAS

    Polisi juga mengamankan 16 lembar plastik klip, 1 timbangan digital merk Camry warna Silver, 1 buah wadah plastik warna hitam

    Penangkapan oleh anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat terhadap tersangka karena melakukan tindak pidana.

    Saat penangkapan tersebut, Deden sedang duduk di kamar, dan kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa yang telah disita tersebut.

    “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarmasin barat untuk proses hukum lebih lanjut,” tulis Polsek Bjm Barat melalui rilis di akun resminya dikutip wartabanjar.com, Senin (12/8/2024). (ernawati)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   6 Wakil Kabupaten Banjar di MTQ XXX Kaltim Bawa Prestasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI