Lebih lanjut Syahroni menjelaskan, polisi juga menyita uang hasil transaksi narkoba sebesar Rp500 ribu, ponsel, dan timbangan digital. Pelaku S sudah beraksi selama lima tahun. P
“(Jual narkoba) dari 2019, berarti sekitar lima tahun,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Adapun ancamannya hukuman penjara 10 sampai 15 tahun. (berbagai sumber/tri)
Editor: Erna Djedi







