WARTABANJAR.COM, TABALONG – Sat Lantas Polres Tabalong mengeluarkan edaran pengguna sepeda listrik di jalan.
Pengguna sepeda listrik dibatasi usia minimal 12 tahun. Jika menggunakan di jalan umum, maka harus didampingi oleh orang dewasa.
Keselamatan pengguna sepeda listrik juga diperhatikan melalui penggunakan helm keselamatan.
Baca Juga
Maskot Baru Timnas Indonesia Dinamai Shakti
Berikut edaran pengguna sepeda listrik :
– Gunakan helm keselamatan
– Batas minimal pengguna 12 Tahun
– Pengguna kendaraan dijalan umum wajib didampingi orang dewasa bagi pengendara berusia 12-15 tahun
– Gunakan lajur yang telah disediakan
– Dilarang berboncengan jenis otopet
atau tidak dilengkapi tempat duduk
– Jaga jarak dengan pengguna jalan lain
– Patuhi peraturan lalu lintas. (atoe)
Editor Restu