Pengguna Sepeda Listrik Minimal Usia 12 Tahun

    WARTABANJAR.COM, TABALONGSat Lantas Polres Tabalong mengeluarkan edaran pengguna sepeda listrik di jalan.

    Pengguna sepeda listrik dibatasi usia minimal 12 tahun. Jika menggunakan di jalan umum, maka harus didampingi oleh orang dewasa.

    Keselamatan pengguna sepeda listrik juga diperhatikan melalui penggunakan helm keselamatan.

    Baca Juga

    Maskot Baru Timnas Indonesia Dinamai Shakti 

    Berikut edaran pengguna sepeda listrik :

    – Gunakan helm keselamatan
    – Batas minimal pengguna 12 Tahun
    – Pengguna kendaraan dijalan umum wajib didampingi orang dewasa bagi pengendara berusia 12-15 tahun
    – Gunakan lajur yang telah disediakan
    – Dilarang berboncengan jenis otopet
    atau tidak dilengkapi tempat duduk
    – Jaga jarak dengan pengguna jalan lain
    – Patuhi peraturan lalu lintas. (atoe)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel Salat Idul Fitri Bersama Warga di Masjid Raya Sabilal Muhtadin

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI