Pengguna Sepeda Listrik Minimal Usia 12 Tahun

WARTABANJAR.COM, TABALONGSat Lantas Polres Tabalong mengeluarkan edaran pengguna sepeda listrik di jalan.

Pengguna sepeda listrik dibatasi usia minimal 12 tahun. Jika menggunakan di jalan umum, maka harus didampingi oleh orang dewasa.

Keselamatan pengguna sepeda listrik juga diperhatikan melalui penggunakan helm keselamatan.

Baca Juga

Maskot Baru Timnas Indonesia Dinamai Shakti 

Berikut edaran pengguna sepeda listrik :

– Gunakan helm keselamatan
– Batas minimal pengguna 12 Tahun
– Pengguna kendaraan dijalan umum wajib didampingi orang dewasa bagi pengendara berusia 12-15 tahun
– Gunakan lajur yang telah disediakan
– Dilarang berboncengan jenis otopet
atau tidak dilengkapi tempat duduk
– Jaga jarak dengan pengguna jalan lain
– Patuhi peraturan lalu lintas. (atoe)

Editor Restu

Baca Juga :   Kadispar Tanah Laut Tegaskan Duta Wisata Harus Aktif Promosi: Gelar Bukan Sekadar Seremonial

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca