Selain itu, pada momen ini Saidi Mansyur juga menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kapasitas pendidikan para pembakal.
“Bagi para pembakal yang ingin melanjutkan studi atau kuliah, Pemerintah Kabupaten Banjar juga sudah menyediakan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya lagi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, H Syahrialludin menjelaskan, 277 pembakal se-Kabupaten Banjar mendapatkan perpanjangan masa jabatan hingga 8 tahun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa.
“Berdasarkan UU yang telah diubah tersebut, Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” ujar Syahrial. (nurul octaviani)
Editor: Yayu







