Disdik Kota Depok Ungkap Daycare Wensen Ternyata Ilegal, Pemilik Ditangkap

    WARTABANJAR.COM, DEPOK – Kasus penganiayaan di tempat penitipan anak (daycare) di Kota Depon masih menjadi sorotan.

    Fakta baru terungkap, ternyatan Wensen, daycare tempat penganiayaan terhadap bocah 2 tahun itu terjadi, ternyata ilegal.

    Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menyatakan, mereka tidak pernah merekomendasikan perizinan untuk Daycare Wensen yang terletak di Jalan Raya Putri Tunggal, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.

    Daycare Wensen saat ini tengah disorot karena pemiliknya diduga melakukan kekerasan terhadap anak yang dititipkan di daycare tersebut.

    Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno menjelaskan, perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) hanya untuk PAUD dan TK, setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Depok.

    Pernyataan ini disampaikan Sutarno saat mengunjungi lokasi Daycare Wensen bersama Lurah Harjamukti, ketua RT, dan ketua RW setempat, Rabu (31/7/2024).

    Baca juga: Pemilik Daycare Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Balita

    Mereka bermaksud menemui pemilik daycare, tetapi tempat tersebut dalam keadaan kosong dan terkunci tanpa aktivitas.

    “Wensen School itu tertera PAUD yang ada di sini. (Daycare) saya belum menemukan rekomendasinya dari Dinas Pendidikan terkait. Yang terdata di kami, rekomendasi yang diberikan untuk diterbitkan izin PAUD atau izin satuan pendidikan,” ujar Sutarno.

    Sementara itu, Satreskrim Polres Metro Depok telah menangkap MI, tersangka kekerasan terhadap anak yang dititipkan di Daycare Wensen.

    Baca Juga :   Mulai Dibuka Kembali Hari Ini, 195.849 Langsung Lunasi Biaya Haji Reguler

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI