“Pelaku merupakan pecandu berat, makanya berpikiran pendek untuk mendapatkan uang agar bisa membeli sabu,” ungkap Widodo.
Baca juga: Polda Kalsel Blender 29 Kilogram Sabu dan Amankan 52 Tersangka
Diketahui, pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (23/07/2024) di rumah korban di Desa Loksado, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Pelaku membunuh korban dengan cara membabi buta menggunakan linggis hingga korban tewas.
Setelah korban tewas, pelaku menceburkan jasad korban ke kolam ikan di samping rumahnya. Kemudian pelaku mengubur tubuh korban setengah badan dan sisanya ditutup menggunakan daun dan ranting.
Sebelum ditemukan tewas korban dilaporkan hilang oleh pihak keluarga hingga akhirnya jasad korban ditemukan warga pada Jumat (26/7). Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling ringan 20 tahun penjara. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Tangkap Seorang Wanita di Pekapuran, Satresnarkoba Polres Banjarmasin Amankan 15 Paket Sabu
Editor: Sidik Purwoko







