WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang menyeret nama suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana memasuki babak baru.
Saat ini, Tiko melaporkan balik mantan istrinya, Arina ke Polda Metro Jaya.
“Iya benar (melaporkan balik),” kata kuasa hukum Tiko, Irfan saat dihubungi Senin (29/7/2024).
Irfan mengatakan, kliennya melaporkan Arina dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Irfan, ada data-data pribadi Tiko yang diambil paksa oleh Arina.
“Jadi Tiko pada awal 2022 itu, laptop sama iMac diambil secara paksa oleh AW, tetapi di dalam laptop itu ada file-file data perusahaan, terus foto-foto, properti berupa lagu,” katanya.
Dia mengatakan lagu merupakan investasi Tiko untuk komersial karena suami BCL itu seorang disc jockey (DJ). “Itu tidak bisa dimanfaatkan sampai sekarang,” sambungnya.
Irfan mengaku telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke pihak kepolisian, termasuk chat permintaan dokumen pribadi tersebut.
“Berupa somasi permintaan file digital, barbuk (barang bukti) yang diambil, disimpan dan dikuasai Arina (AW),” katanya.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3968/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2024. Tiko melaporkan Arina dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi