Presiden Jokowi Anugerahi Coach Shin Tae-Yong Golden Visa
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Kencangnya prestasi Tim Nasional Indonesia di kancah internasional membuahkan tiket Golden Visa untuk coach Shin Tae-yong yang memang dikenal bertangan dingin. Tak pelak jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan fasilitas itu padanya di acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/07/2024).
Usai memberikan sambutan, Presiden Jokowi menyerahkan Golden Visa pertama tersebut untuk Shin Tae-yong setelah resmi diluncurkan secara simbolis bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim.
"Kita juga ingin global talent itu banyak masuk ke Indonesia dan berkarya dan memberikan manfaat kepada negara kita," kata Presiden seperti dikutip Wartabanjar.com, usai acara.
Presiden juga menyampaikan alasan pemberian Golden Visa itu untuk STY. Menurutnya, pemberian fasilitas Golden Visa untuk warga negara asing (WNA) harus diseleksi dengan pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi negara.
Baca juga: Survei Sebut Mayoritas Kadernya Dukung Ahok Atau Anies, Kaesang: Ya Ndak Masalah
"Kita harapkan dapat memberikan manfaat nasional sebanyak-banyaknya diseleksi. Tadi saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi Negara kita masuk, enggak, harus diseleksi seketat mungkin," kata Presiden.
Presiden mengatakan, fasilitas Golden Visa diluncurkan untuk mempermudah pelayanan izin tinggal kepada WNA yang merupakan investor maupun talenta global yang ingin berkarya di Indonesia.
Golden Visa merupakan bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.
Investor asing pemegang fasilitas tersebut dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama lima hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.
Baca juga: Mantan Ketua KPU Banjarbaru Rozy Maulana Jalani Sidang Perdana Kasus Penggelapan di PN Batulicin 31 Juli
Pemerintah memberikan kesempatan kepada WNA perorangan yang ingin mendapat Visa Emas untuk mendapatkan izin tinggal selama lima tahun dengan menyetor dana investasi sebesar 350 ribu dolar AS.
Selanjutnya, WNA yang merupakan investor atau ingin mendirikan perusahaan itu harus menyetor dana investasi sebesar 2,5 juta dolar AS untuk mendapatkan izin tinggal selama 5 tahun. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko