“ZA terancam 7 tahun hukuman penjara, karena ini pasar berlapis maka akan ditambah sepertiga dari hukuman yang ada,” beber Eru.
Sementara untuk tersangka RD, diancam dengan Pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara. (Iqnatius)
Editor Restu