Pelaku Pembuang Bayi di Gang Keramat Bekap dan Lempar Bayi Hingga Tewas

    “ZA terancam 7 tahun hukuman penjara, karena ini pasar berlapis maka akan ditambah sepertiga dari hukuman yang ada,” beber Eru.

    Sementara untuk tersangka RD, diancam dengan Pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara. (Iqnatius)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Polisi Bongkar 13 Kasus Perdagangan Orang di Kalsel, 15 Mucikari Diamankan!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI