Pelaku Pembuang Bayi di Gang Keramat Bekap dan Lempar Bayi Hingga Tewas

Setelah tidak ada suara lagi, ucap Eru, bayi tersebut pun dilempar keluar rumah oleh ZA melalui atap rumah yang berlubang.

“Lalu bayi pun terjatuh ke samping rumah, tepat di atas tumpukan beberapa kayu. Sehingga kita lakukan visum terhadap jasad bayi tersebut, dan memang ada bekas luka benturan benda tumpul, yang diduga karena terbentur kayu usai dilempar oleh ZA,” ucap Eru.

Sementara untuk orang tua dan keluarga ZA sendiri tidak mengetahui kondisi ZA sejak kehamilan sampai dengan persalinan tersebut.

“Dia memang ada sempat beberapa kali mengalami sakit perut, namun ZA mengaku sedang diare,” kata Eru.

“Selama masa kehamilan tersebut, ZA dan RD ini memang sempat beberapa kali berniat ingin menggugurkan janin tersebut, namun tidak terlaksana karena tidak menemukan caranya,” tambahnya.

Saat ini, ungkap Kasat, untuk kondisi ZA masih menjalani perawatan di rumah sakit, karena masih lemas usai menjalani persalinan.

“ZA mengaku melakukan hal tersebut karena takut ketahuan oleh semua keluarganya,” ungkap Kasat.

“Sementara untuk RD sudah kita amankan disekolahnya, pada hari yang sama,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka ZA diancam dengan Pasal 80 tentang perlindungan dan Pasal 341 KUHPidana tentang ibu kandung yang menghilangkan nyawa anaknya.

“ZA terancam 7 tahun hukuman penjara, karena ini pasar berlapis maka akan ditambah sepertiga dari hukuman yang ada,” beber Eru.

Sementara untuk tersangka RD, diancam dengan Pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara. (Iqnatius)

Editor Restu