Pelaku Pembuang Bayi di Gang Keramat Bekap dan Lempar Bayi Hingga Tewas
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN -
Terungkap pelaku pembuang bayi Gang Keramat RT 15, Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin pada Rabu (23/7) adalah sepasang kekasih yang masih duduk di bangku SMA.
Petugas mengamankan dua tersangka yakni ZA (14) dan RD (16), yang diduga pelaku pembuang bayi sekaligus orang tua bayi tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa memaparkan, kejadian tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan laporan bawah ZA mendapati jasad bayi yang diduga dibuang di samping rumahnya.
Baca Juga
Asuransi Kendaraan Wajib di 2025, Saat Perpanjang STNK?
Berdasarkan laporan tersebut, petugas pun langsung mengecek ke lapangan, dan mendapati benar adanya jasad bayi perempuan, dan langsung melakukan olah TKP.
“Selanjutnya kita bentuk tim khusus dan juga bersama-sama dengan ketua RT setempat untuk melakukan penyelidikan terkaiy temuan tersebut,” papar Kasat Reskrim, kepada awak media Kamis (25/7) siang.
Setelah melakukan penyelidikan dan juga pemeriksaan terhadap beberapa saksi, kata Eru, munculah kecurigaan terhadap kesaksian dan gelagat dari ZA.
“Kita juga ada kecurigaan karena ZA ini sedang sakit perut, kemudian dari gelagatnya juga, lalu kita dalami lagi dan kita bawa untuk diperiksa ke rumah sakit akhirnya ZA mengakui, bahwa bayi tersebut memang anaknya bersama RD, dan dia mengarang kesaksiannya,” kata Eru.
Diketahui, untuk ZA dan RD sudah mulai menjalin hubungan sejak September 2023, dan pertama kali berhubungan intim pada November 2023, dan sudah melakukan hal tersebut beberapa kali.
Lebih lanjut, tutur Kasat, dari pengakuannya ZA melakukan persalinan sehari sebelumnya sekira pukul 18.30 Wita, di dalam kamar mandi rumahnya.
“ZA ini melakukan persalinannya secara mandiri, saat kondisi rumah sedang kosong,” tutur Kasat.
“Karena anak ini menangis setelah dilahirkan, lalu dibekaplah oleh ZA agar tidak bersuara lagi,” lanjutnya.
Setelah tidak ada suara lagi, ucap Eru, bayi tersebut pun dilempar keluar rumah oleh ZA melalui atap rumah yang berlubang.
“Lalu bayi pun terjatuh ke samping rumah, tepat di atas tumpukan beberapa kayu. Sehingga kita lakukan visum terhadap jasad bayi tersebut, dan memang ada bekas luka benturan benda tumpul, yang diduga karena terbentur kayu usai dilempar oleh ZA,” ucap Eru.
Sementara untuk orang tua dan keluarga ZA sendiri tidak mengetahui kondisi ZA sejak kehamilan sampai dengan persalinan tersebut.
“Dia memang ada sempat beberapa kali mengalami sakit perut, namun ZA mengaku sedang diare,” kata Eru.
“Selama masa kehamilan tersebut, ZA dan RD ini memang sempat beberapa kali berniat ingin menggugurkan janin tersebut, namun tidak terlaksana karena tidak menemukan caranya,” tambahnya.
Saat ini, ungkap Kasat, untuk kondisi ZA masih menjalani perawatan di rumah sakit, karena masih lemas usai menjalani persalinan.
“ZA mengaku melakukan hal tersebut karena takut ketahuan oleh semua keluarganya,” ungkap Kasat.
“Sementara untuk RD sudah kita amankan disekolahnya, pada hari yang sama,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka ZA diancam dengan Pasal 80 tentang perlindungan dan Pasal 341 KUHPidana tentang ibu kandung yang menghilangkan nyawa anaknya.
“ZA terancam 7 tahun hukuman penjara, karena ini pasar berlapis maka akan ditambah sepertiga dari hukuman yang ada,” beber Eru.
Sementara untuk tersangka RD, diancam dengan Pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara. (Iqnatius)
Editor Restu