Bejat! Marbot Masjid Cabuli Kakak-Adik Masih di Bawah Umur

Selanjutnya, pihak Polres Metro Depok juga akan memberikan pendampingan psikologis untuk kedua korban.

“Kondisi ya pasti ketakutan, cuma nanti untuk pastinya kami akan mendatangkan pendampingan dari psikologi, supaya anak ini lebih nyaman dalam bercerita,” tuturnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Arya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. MT terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.

“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami, dan kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tukasnya. (berbagai sumber/tri)

Editor: Erna Djedi