WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Satnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H mengamankan seorang pria berinisial DK (35) warga kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong pada Kamis (11/07/2024) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku DK yang memiliki usaha jasa pencucian pakaian tersebut diamankan di kediamannya di sebuah kompleks perumahan di kelurahan Mabuun.
Diamankannya DK berawal ketika petugas mendapat laporan karena warga curiga ada “kegiatan” di tempat jasa pencucian pakaian milik pelaku DK yang berlokasi di Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan lalu berhasil mengamankan DK yang berada di rumahnya.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti seperangkat alat untuk mengonsumsi sabu.
Saat diinterogasi, pelaku DK mengaku ada menyimpan sabu di tempat laundry miliknya.
Kemudian petugas mendatangi tempat laundry milik pelaku dan ditemukan barang bukti beberapa plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diletakkan di lemari laundry di tempat usaha pencucian pakaian miliknya.
Pelaku mengakui bahwa sabu-sabu yang diletakkan di tempat usaha laundry tersebut dan barang bukti yang ditemukan di kediamannya adalah milik pelaku DK.
DK kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum selanjutnya dengan sangkaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.