Simpan Sabu di Tempat Usaha Laundry-nya, DK Dilaporkan Warga Mabuun ke Polres Tabalong

Saat diinterogasi, pelaku DK mengaku ada menyimpan sabu di tempat laundry miliknya.

Kemudian petugas mendatangi tempat laundry milik pelaku dan ditemukan barang bukti beberapa plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diletakkan di lemari laundry di tempat usaha pencucian pakaian miliknya.

Pelaku mengakui bahwa sabu-sabu yang diletakkan di tempat usaha laundry tersebut dan barang bukti yang ditemukan di kediamannya adalah milik pelaku DK.

DK kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum selanjutnya dengan sangkaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mengutip laman Polres Tabalong, Selasa (23/7/2024), turut disita juga beberapa barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,63 gram, 1 buah dompet kecil warna coklat, 1 buah peniti, 2 lembar tisu, 1 buah dompet kecil warna merah, 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca, 1 buah pipet kaca, 1 buah gawai berwarna hitam dan uang tunai sejumlah 200 ribu rupiah yang diakui merupakan hasil penjualan sabu-sabu tersebut. (berbagai sumber)