WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari yang merupakan perusahaan daerah di Kabupaten Balangan, diungkapkan oleh Bupati Balangan, Abdul Hadi.
Kejanggalan tersebut diungkapkan oleh Bupati Abdul Hadi saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi di Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari dengan terdakwa M. Reza Arpiansyah pada sidang yang dilaksanakan Kamis (21/8/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Bupati Abdul Hadi mengikuti persidangan secara daring dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, terhubung melalui sebuah layar di dalam ruang persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun saat itu menanyakan soal penyertaan modal untuk Perseroda tersebut, dimana ada penyertaan modal sebesar Rp 20 miliar.
Namun dijelaskan oleh Abdul Hadi bahwa uang penyertaan modal tersebut, dipergunakan oleh terdakwa Reza selaku Direktur tanpa melalui prosedur yang benar.
Misalnya saja uang penyertaan modal tersebut baru bisa digunakan setelah dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan disertai dengan rencana bisnis yang akan dijalankan.
“Namun ternyata uang tersebut digunakan oleh terdakwa tanpa didahului adanya RUPS, dan tanpa sepengetahuan kami,” ujar Abdul Hadi.
Kejanggalan lain dibeberkan oleh Abdul Hadi terkait dengan pembelian lahan seluas 3,1 hektar di Desa Kasai RT 04, Kecamatan Batu Mandi, Balangan menggunakan duit penyertaan modal senilai Rp 1,8 miliar.







