Jadi Saksi Perkara Tipikor, Bupati Balangan Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari yang merupakan perusahaan daerah di Kabupaten Balangan, diungkapkan oleh Bupati Balangan, Abdul Hadi.
Kejanggalan tersebut diungkapkan oleh Bupati Abdul Hadi saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan korupsi di Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari dengan terdakwa M. Reza Arpiansyah pada sidang yang dilaksanakan Kamis (21/8/2025) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Bupati Abdul Hadi mengikuti persidangan secara daring dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, terhubung melalui sebuah layar di dalam ruang persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun saat itu menanyakan soal penyertaan modal untuk Perseroda tersebut, dimana ada penyertaan modal sebesar Rp 20 miliar.
Namun dijelaskan oleh Abdul Hadi bahwa uang penyertaan modal tersebut, dipergunakan oleh terdakwa Reza selaku Direktur tanpa melalui prosedur yang benar.
Misalnya saja uang penyertaan modal tersebut baru bisa digunakan setelah dilakukannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan disertai dengan rencana bisnis yang akan dijalankan.
"Namun ternyata uang tersebut digunakan oleh terdakwa tanpa didahului adanya RUPS, dan tanpa sepengetahuan kami," ujar Abdul Hadi.
Kejanggalan lain dibeberkan oleh Abdul Hadi terkait dengan pembelian lahan seluas 3,1 hektar di Desa Kasai RT 04, Kecamatan Batu Mandi, Balangan menggunakan duit penyertaan modal senilai Rp 1,8 miliar.
Namun ternyata nominal pembelian tanah tersebut menurutnya sudah di-mark up oleh terdakwa, sejatinya harganya sebesar Rp 300 juta.
Terkait hal ini, Abdul Hadi juga menerangkan bahwa terdakwa Reza bekerjasama dengan dua orang anggota DPRD.
Abdul Hadi menambahkan bahwa dia baru mengetahui adanya penyelewengan-penyelewengan, setelah diberitahu oleh anggota DPRD Balangan.
"Saya diberitahu oleh anggota DPRD bahwa Reza sudah diminta klarifikasi dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan ternyata tidak meyakinkan," katanya.
Terkait keterangan saksi Abdul Hadi ini, terdakwa Reza berkilah dengan mengatakan bahwa banyak yang tidak sesuai dengan faktanya, termasuk juga bahwa dia mengaku sudah meminta izin kepada Abdul Hadi terkait dengan penggunaan yang penyertaan modal tersebut.
"Saya ada minta izin secara lisan kepada saksi," kata Reza.
BACA JUGA: TRAGEDI BERDARAH di Ponpes Al-Hikmah HST! Santri Ungkap Tak Pernah Ada Sosialisasi Anti-Bullying
Saksi Abdul Hadi pun menegaskan tetap pada keterangannya, dan tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa.
"Itu mengada-ngada. Kalau pun dia minta izin pasti tidak saya izinkan, karena saya minta dilakukan RUPS dahulu baru boleh dana digunakan," tutupnya.
Selanjutnya sidang rencananya kembali digelar pada Kamis (28/8/2025), dengan agenda menghadirkan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Reza sendiri duduk di kursi pesakitan, terkait dengan dugaan korupsi penyertaan modal yang disalurkan ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari menggunakan APBD Pemkab Balangan pada Tahun 2022 dan 2023.
Kemudian berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 8 Oktober 2024, Tim Penyidik pun kini resmi menahan Reza sebagai tersangka dalam perkara ini.
Reza selaku Direktur disinyalir telah melakukan pengeluaran dana operasional tanpa didukung Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) dan rencana bisnis tahunan yang telah disahkan dari Bupati Balangan selaku pemilik saham dan Komisaris.
Akibat perkara ini, negara mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 18 miliar.
Dalam perkara ini, Reza pun didakwakan dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.
Kemudian subsidernya Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Wartabanjar.com/Frans)
Editor: Yayu