KPK Umumkan Empat Tersangka Kasus Pemkot Semarang, Termasuk Hevearita Gunaryanti?

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Konon Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita menjadi salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga anti rasuah itu mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

    “Kemarin saya menginfokan empat orang kalau enggak salah,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto seperti dikutip Wartabanjar.com di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/07/2024).

    Tessa menyebut Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah dikirimkan kepada para tersangka. Namun dirinya enggan menyampaikan detail identitas mereka.

    Berdasarkan informasi, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita dan suaminya Alwin Basri merupakan dua dari tersangka tersebut. Sementara dua tersangka lainnya adalah pihak swasta berinisial M dan RUD.

    Mereka juga telah dicegah bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Hingga hari ini, tim penyidik masih berkegiatan di Semarang untuk melaksanakan upaya paksa penggeledahan.

    Baca juga: Kirim Bawang Bombay Ilegal, Seorang Tersangka Diamankan Polisi

    Sejumlah tempat yang sudah digeledah yaitu kantor dan rumah pribadi Ita. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah ruangan di satuan kerja perangkat daerah Pemkot Semarang.

    Ruang tersebut antara lain bagian pengadaan barang dan jasa, kantor Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Dinas Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Arsip dan Perpustakaan.

    Baca Juga :   MPR RI Akan Undang Keluarga Soeharto dan Gus Dur untuk Jalin Rekonsiliasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI