Kenaikan Gaji ASN Tahun 2025 Masuk Dokumen KEM-PPKF, Begini Penjelasan Terkini

Hal itu berdasarkan analisis jabatan dan/atau analisis kebutuhan pegawai, penerapan kebijakan pengurangan jumlah pegawai secara bertahap (minus growth), dan penerapan kebijakan mutasi pegawai antar daerah.

Diketahui pada 2024, Pemerintah telah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen, pemberian THR dengan tunjangan kinerja 100 persen, serta gaji ke-13.

Dibacakan Presiden pada 16 Agustus

KEM-PPKF merupakan dokumen resmi negara yang menjadi acuan penyusunan Nota keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Baca juga:Begini Hitung-hitungan Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Wajib Tapera

Dalam KEM-PPKF, Kementerian Keuangan bersama DPR menyepakati asumsi makro dengan rincian sebagai berikut.

Pertumbuhan ekonomi ditargetkan berada dalam rentang 5,1-5,5 persen, laju inflasi 1,5-3,5 persen, nilai tukar rupiah Rp15.300-Rp15.900 per dolar AS, tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun 6,9-7,2 persen.

Sementara harga minyak mentah Indonesia (ICP) 75-85 dolar AS per barel, lifting minyak bumi 580-605 ribu barel per hari, serta lifting gas bumi 1,003-1,047 juta barel setara minyak per hari.

Sementara pendapatan negara ditargetkan dalam rentang 12,30-12,36 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), belanja negara 14,59-15,18 persen terhadap PDB, serta defisit 2,29-2,82 persen.

Nota Keuangan dan RAPBN 2025 akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus mendatang.(pwk)

Editor: purwoko