WARTABANJAR.COM, JAKARTA — Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, angkat bicara mengenai wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digadang-gadang akan terjadi pada 2026.

Menurut Purbaya, kemungkinan kenaikan gaji bagi ASN selalu terbuka, meski hingga kini detail dan persentasenya belum jelas.

“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita enggak tahu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (21/10/2025).

Kabar ini sebelumnya sempat muncul dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025. Perpres tersebut mencatat rencana kenaikan gaji bagi guru, dosen, tenaga penyuluh, TNI, Polri, hingga pejabat negara.

Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, belum tercatat adanya rencana kenaikan gaji ASN maupun pejabat negara. Meski demikian, kebijakan ini termasuk dalam delapan program “quick wins” RKP 2025, walaupun Kemenpan RB menegaskan rencana itu belum dibahas lebih lanjut.

Kenaikan gaji terakhir dilakukan pada 2024, yaitu 8 persen untuk PNS dan 12 persen untuk pensiunan, sebagai upaya menjaga daya beli aparatur negara di tengah tekanan inflasi.

Delapan Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025

Berdasarkan lampiran Perpres 79/2025, delapan program utama pemerintah meliputi:

Makan siang dan susu gratis di sekolah & pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.

Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus TBC, serta pembangunan rumah sakit berkualitas di kabupaten.

Peningkatan produktivitas pertanian melalui lumbung pangan di tingkat desa hingga nasional.

Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan renovasi sekolah.

Perluasan program kesejahteraan sosial, termasuk kartu usaha untuk menghapus kemiskinan absolut.

Kenaikan gaji ASN, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.

Pembangunan infrastruktur desa & kelurahan, penyaluran BLT, serta penyediaan rumah murah bersanitasi bagi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Pembentukan Badan Penerimaan Negara dan peningkatan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.

Rencana ini menandai langkah pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan aparatur negara sambil tetap menekankan pembangunan sosial dan ekonomi bagi masyarakat luas.(Wartabanjar.com/Berbagai Sumber)