Nantinya akan ada tahap pelaksanaan tes tertulis dan pembuatan makalah. Lalu ada tahap tes kesehatan dan kejiwaan. Kemudian dilanjutkan dengan tahap tes assessment serta potensi akademik. Setelah itu, mereka akan menjalani tes wawancara.
Usai pengumuman hasil akhir, tim pansel akan menyerahkan 12 nama calon anggota Kompolnas ke Presiden. Nama-nama yang terseleksi akan dipilih oleh presiden sebanyak 6 orang sebagai calon anggota Kompolnas.
Sebagai informasi, Komisi Kepolisian Nasional atau disingkat Kompolnas adalah sebuah lembaga kepolisian nasional di Indonesia yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab pada Presiden Indonesia. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Perpres No. 17 Tahun 2011 yang dikeluarkan Presiden ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Lembaga ini bertugas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan memberikan pertimbangan ke Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Sebagai lembaga negara, Kompolnas mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







