Lengkapi Surat-surat Kendaraan! Pengendara 7 Pelanggaran Operasi Patuh Intan 2024 ini Bakal Ditindak Polres Balangan

    WARTABANJAR.COM, PARINGIN- Polres Balangan menggelar Operasi Patuh Intan 2024 dari tanggal 15 Juni-28 Juli 2024.

    Dalam operasi ini, Polres Balangan menyasar 7 prioritas pelanggaran.

    Kasat Lantas Polres Balangan, Simon Jumadi, kepada Wartabanjar.com, Kamis (18/7/2024) mengatakan dalam operasi ini pelanggar tidak ditilang namun hanya ditegur.

    “Titik yang menjadi tempat kegiatan Operasi Patuh Intan 2024 ini di sepuratan Kota Balangan, seperti di depan Pasar Paringin, depan Bundaran Paringin dan simpang tiga Desa Bungin,” ungkapnya.

    Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Balangan agar melengkapi administrasi kendaraan bermotornya dan mematuhi peraturan yang ada.

    Berikut ini 7 pelanggaran prioritas Operasi Patuh Intan 2024:

    1. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang menggunakan ponsel saat berkendara
    2. Pengendara di bawah umur
    3. Berboncengan sepeda motor yang melebihi satu orang
    4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak memakai sabuk pengaman
    5. Pengendara di bawah pengaruh alkohol
    6. Pengendara melawan arus
    7. Pengendara berkendara yang melebihi batas kecepatan. (Alfi)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Kuasa Hukum Ungkap Bukti: Pelaku Pembunuh Jurnalis Juwita Sengaja Hilangkan Jejak dan Barang Bukti

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI