WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menggelar rapat koordinasi terkait pengawasan tertib usaha dan tata cara pengisian usaha tahunan, di Banjarmasin, Kamis (18/7/2024).
Rakor ini sendiri, dilaksanakan dalam mendukung pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai Peraturan Menteri PUPR No 1 tahun 2023.
Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan melalui Kepala Bidang Bina Konstruksi, Mustajab, mengatakan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi memiliki tiga aspek.
“Ketiga aspek tersebut, yakni tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi pada setiap pekerjaan jasa konstruksi yang dilaksanakan,” jelasnya.
Baca juga: 3 Tanaman Kecubung di Gambah Dalam Barat Dimusnahkan Polres HSS
“Jadi Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat melakukan pengawasan tertib usaha jasa konstruksi,” lanjut dia.







