Berdasarkan Laporan Warga, Polres Kotabaru Musnahkan Tanaman Kecubung di Desa Gunung Ulin

    WARTABANJAR.COM, KOTABARU- Warga Desa Gunung Ulin, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Tri melaporkan ke kepala desa juga Bhabinkamtibmas bahwa ada tanaman kecubung tumbuh liar di kebunnya.

    Ia melihat di media sosial bahwa tanaman itu berbahaya, sehingga ia berinisiatif melaporkannya ke perangkat desanya.

    Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas Desa Gunung Ulin lantas meneruskan laporan ini ke Polres Kotabaru.

    Tanaman ini identik dengan yang viral di media sosial karena berpotensi memabukkan jika dikonsumsi manusia.

    Menyikapi laporan ini, Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, S.I.K., telah memerintahkan Kasat Narkoba, AKP Febe Supriadi dan Kasat Binmas IPTU Mujiyanto untuk segera turun ke lokasi guna memastikannya, seperti dikutip dari media sosial Polres Kotabaru, Jumat (19/7/2024).

    Bersama anggota Tim Pyton Saijaan Sat Narkoba, Sat Samapta, dan Sat Binmas didampingi oleh Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, dan Kepala Desa Gunung Ulin, mereka menuju lokasi yang dimaksud.

    Setelah apel kesiapan di Balai Desa Gunung Ulin, tim menuju lokasi kebun sesuai laporan lalu menemukan puluhan tanaman kecubung yang tumbuh subur.

    Untuk mencegah potensi penyalahgunaan, tim segera melakukan pemusnahan dengan cara menebang, mencabut dan membakar tanaman tersebut di lokasi.

    Kasat Binmas dan Kasat Narkoba memberikan imbauan kepada warga agar segera memusnahkan tanaman kecubung di pekarangan atau kebun mereka untuk menghindari risiko penyalahgunaan.

    IPTU Mujiyanto juga menegaskan bahaya yang ditimbulkan oleh tanaman ini jika dikonsumsi, termasuk efek memabukkan dan halusinasi berat yang dapat membahayakan nyawa pemakannya. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Kebakaran di Kitun Raya HST Dekat Pesantren Putra

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI