Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru Musnahkan Narkoba 27 Butir Ineks dan 11 Butir Karisoprodol

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Sejumlah 27 butir Narkotika jenis Ineks dan 11 butir obat yang diduga mengandung Narkotika jenis Karisoprodol dimusnahkan oleh Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru di kantor Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru, Rabu (17/7/2024).

    Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., M.Si diwakili AKP Deny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K selaku Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan Hasil Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Banjarbaru pada tanggal 26 Juni 2024 yang disita dari 2 (dua) orang laki-laki berinisial AF dan R yang kini berada di Rutan Polres Banjarbaru.

    “Barang bukti tersebut kami musnahkan dengan cara diblender kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen, diaduk dan dibuang ke dalam saluran toilet dengan disaksikan oleh kedua tersangka”, ucap AKP Deny Juniansyah, S.Tr.K., S.I.K.

    Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru telah melakukan berbagai upaya pencegahan serta penindakkan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dengan harapan dapat menekan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Polres Banjarbaru.

    Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri masing–masing Perwakilan dari Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, BNN Kota Banjarbaru, Penasehat Hukum / Pengacara, Ka SPKT Polres Banjarbaru dan Kasi Humas Polres Banjarbaru. (berbagai sumber)

    Editor: Yayu

    Baca Juga :   Inflasi Kalsel di Atas Rata-rata Nasional, Ini Empat Kabupaten dengan IPH Tinggi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI