Menurutnya, para tersangka baru itu awalnya dipanggil sebagai saksi hari ini dan diperiksa secara maraton sejak pagi. Dari hasil pemeriksaan menunjukkan ada bukti permulaan yang cukup bahwa mereka memiliki keterkaitan dan peran yang kuat dalam dugaan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, penyidik setelah melakukan ekspos secara internal, menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP, penyidik berketetapan melakukan upaya paksa berupa penahanan,” papar dia.
Dua dari para tersangka, yakni SL dan GAR, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan selama 20 hari ke depan, sedangkan lima tersangka lainnya ditahan dengan status tahanan kota karena alasan kesehatan.
Baca juga: Tiga Pelaku Penganiayaan di Rumah Biliar Ditangkap, Seorang Diantaranya Anak-Anak
Sepanjang kasus ini sudah lebih dari 80 orang diperiksa sebagai saksi.
Pada Rabu (29/5/2024), Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka, yakni para general manager (GM) di Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
Keenam tersangka secara bersama-sama dengan pihak swasta melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.
Kegiatan manufaktur tersebut tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan oleh para tersangka, melainkan para tersangka juga meletakkan merek LM Antam. Dari persekongkolan tersebut, terciptalah sebanyak 109 ton emas ilegal Antam.







