Sementara pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru ikut berkomentar menanggapi perijinan Aeris Hotel yang disebut-sebut belum lengkap. Beberapa item perijinan itu seperti pengelolaan limbah, sertifikat laik sehat, hingga analisis dampak lalu lintas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, Sirajoni melalui Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Pengendalian Lingkungan (PHPL), Dodih Saputra menjelaskan, secara fisik Aeris Hotel sudah melengkapi standar lingkungan hidup yang direkomendasikan.
Baca juga: Operasi Gempur Rokok Ilegal di Yogya Sasar Terminal hingga Warung Makan
“Mereka sudah memenuhi rekomendasi kami, mulai dari penambahan IPAL, daerah resapan air hujan, resapan limbah, hingga filter untuk limbah,” ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com, Rabu (17/7/2024).
Dodih Saputra juga menjelaskan, dengan jumlah 80 kamar, Aeris Hotel harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai dan hal ini juga sudah dipenuhi.
“Kapasitan IPAL Aeris Hotel sekitar 20 ribu kubik, kalau dihitung penggunaan kamar dan pantry secara maksimal, IPAL-nya masih punya ruang kosong atau tersisa 30 persen,” jelasnya lebih lanjut.
Baca juga: Buaya Sepanjang Lebih 1 Meter Tersangkut di Jala Nelayan Jorong
Sedangkan secara administrasi, perijinan Aeris Hotel yang berhubungan dengan Lingkungan Hidup sudah lengkap dan akan selesai diverifikasi sekitar akhir Juli 2024 kemudian akan diterbitkan.
“Tapi secara fisik tidak masalah, mereka dengan cepat merespon rekomendasi kita,” tambahnya lagi. (nurul octaviani)
Editor: Sidik Purwoko







