Grand Opening Tertunda, Aeris Hotel Perkirakan Proses Perijinan Rampung Bulan ini
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - General Manager Aeris Hotel, Denny Rifani didampingi Human Resource Development Aeris Hotel, Mia Jumiati mengatakan proses perizinan Aeris Hotel diperkirakan bakal rampung bulan ini.
Kendati demikian, pihaknya memutuskan untuk menunda Grand Opening yang direncanakan digelar pada Agustus mendatang.
Ia menjelaskan, perizinan Aeris yang berhubungan dengan Lingkungan Hidup dan lainnya secara administrasi masih dalam tahap verifikasi dan proses tersebut diperkirakan rampung pada Juli 2024.
"Karena perizinan kami secara administrasi belum rampung, maka kami juga akan menunda grand opening," ujar Denny Rifani kepada Wartabanjar.com yang menemuinya.
Sedangkan sertifikat laik sehat, lanjut Denny, sudah diajukan secara mandiri dan terus berproses. Padahal sertifikat laik sehat baru bisa dikeluarkan oleh SKPD terkait setelah restoran atau hotel beroperasi selama 1 tahun.
Baca juga: Yuk Nonton Bareng Euro 2024 di Aeris Hotel Banjarbaru, Pesan Segera Tempat Terbatas
Manajemen hotel juga menanggapi rekomendasi Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru soal Analisis Dampak Lalu Lintas dengan membuat parkiran baru yang mampu menampung sekitar 50 mobil.
"Kita juga sudah punya parkiran baru yang bisa digunakan di belakang ruko alfamart atau di samping hotel kita," ujar Denny Rifani lagi.
Mia menambahkan, hingga kini pihak manajemen hotel terus melakukan pembaharuan dokumen perijinan yang mayoritas sedang dalam tahap verifikasi.
"Kita sudah memperbarui administrasi kita, menyiapkan dokumen yang diperlukan, saat ini sedang berproses, jadi kami tinggal menunggu SKPD terkait yang menerbitkan," tutup Mia.
Sementara pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru ikut berkomentar menanggapi perijinan Aeris Hotel yang disebut-sebut belum lengkap. Beberapa item perijinan itu seperti pengelolaan limbah, sertifikat laik sehat, hingga analisis dampak lalu lintas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru, Sirajoni melalui Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Pengendalian Lingkungan (PHPL), Dodih Saputra menjelaskan, secara fisik Aeris Hotel sudah melengkapi standar lingkungan hidup yang direkomendasikan.
Baca juga: Operasi Gempur Rokok Ilegal di Yogya Sasar Terminal hingga Warung Makan
"Mereka sudah memenuhi rekomendasi kami, mulai dari penambahan IPAL, daerah resapan air hujan, resapan limbah, hingga filter untuk limbah," ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com, Rabu (17/7/2024).
Dodih Saputra juga menjelaskan, dengan jumlah 80 kamar, Aeris Hotel harus memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai dan hal ini juga sudah dipenuhi.
"Kapasitan IPAL Aeris Hotel sekitar 20 ribu kubik, kalau dihitung penggunaan kamar dan pantry secara maksimal, IPAL-nya masih punya ruang kosong atau tersisa 30 persen," jelasnya lebih lanjut.
Baca juga: Buaya Sepanjang Lebih 1 Meter Tersangkut di Jala Nelayan Jorong
Sedangkan secara administrasi, perijinan Aeris Hotel yang berhubungan dengan Lingkungan Hidup sudah lengkap dan akan selesai diverifikasi sekitar akhir Juli 2024 kemudian akan diterbitkan.
"Tapi secara fisik tidak masalah, mereka dengan cepat merespon rekomendasi kita," tambahnya lagi. (nurul octaviani)
Editor: Sidik Purwoko