Hingga Juli 2024 Terjadi 221 Kasus Perceraian di Banjarbaru, 3 Disebabkan Pindah Agama

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Tren perceraian di Kota Banjarbaru periode Januari hingga Juli 2024 ada pada angka 221 kasus.

    Di antara ratusan angka perceraian tersebut, ada 3 kasus perceraian yang disebabkan pindah agama.

    Hakim Pengadilan Agama Kota Banjarbaru M Basthomy Firdaus didampingi Humas Pengadilan Agama Kota Banjarbaru, Agustian kepada wartabanjar.com menjelaskan, angka perceraian faktor pindah agama biasanya terjadi karena kurangnya komitmen antar pasangan.

    “Biasanya berawal dari beda agama, lalu masuk ke agama pihak perempuan agar pernikahannya sah,” ungkap M Basthomy Firdaus kepada wartabanjar.com pada Rabu (17/7/2024).

    Baca juga: Polri Sodorkan 4 Jenderal Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK, Ini Nama-namanya

    Kemudian, setelah beberapa bulan atau beberapa tahun pernikahan, tidak ada kejelasan komitmen dari pihak laki-laki untuk menjalankan syariat agama.

    Bahkan, terkadang sehabis menikah, pihak laki-laki kembali ke agamanya sendiri.

    “Biasanya terjadi di usia pernikahan di bawah lima tahun,” ungkapnya lagi.

    Sedangkan, pihak perempuan membutuhkan seorang imam dan nahkoda yang bisa membawa pernikahan ke jalan yang sebagaimana mestinya sesuai syariat Islam.

    Selain faktor murtad, perceraian di Kota Banjarbaru juga didominasi faktor perselisihan terus menerus sebanyak 215 kasus dan 3 kasus akibat salah satu pasangan meninggalkan pasangannya.

    Sementara itu, pada tahun 2023, ada 545 kasus perceraian di Kota Banjarbaru yang juga didominasi faktor perselisihan terus menerus sebanyak 464 kasus, sedangkan faktor murtad ada 13 kasus, 1 kasus faktor poligami, 10 kasus faktor salah satu pihak meninggalkan pasangan dan 1 kasus faktor penjara. (nurul octaviani)

    Baca Juga :   Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto Antusias Ikuti Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI