Hingga Juli 2024 Terjadi 221 Kasus Perceraian di Banjarbaru, 3 Disebabkan Pindah Agama

Bahkan, terkadang sehabis menikah, pihak laki-laki kembali ke agamanya sendiri.

“Biasanya terjadi di usia pernikahan di bawah lima tahun,” ungkapnya lagi.

Sedangkan, pihak perempuan membutuhkan seorang imam dan nahkoda yang bisa membawa pernikahan ke jalan yang sebagaimana mestinya sesuai syariat Islam.

Selain faktor murtad, perceraian di Kota Banjarbaru juga didominasi faktor perselisihan terus menerus sebanyak 215 kasus dan 3 kasus akibat salah satu pasangan meninggalkan pasangannya.

Sementara itu, pada tahun 2023, ada 545 kasus perceraian di Kota Banjarbaru yang juga didominasi faktor perselisihan terus menerus sebanyak 464 kasus, sedangkan faktor murtad ada 13 kasus, 1 kasus faktor poligami, 10 kasus faktor salah satu pihak meninggalkan pasangan dan 1 kasus faktor penjara. (nurul octaviani)

Editor: Erna Djedi