WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Tren perceraian di Kota Banjarbaru periode Januari hingga Juli 2024 ada pada angka 221 kasus.
Di antara ratusan angka perceraian tersebut, ada 3 kasus perceraian yang disebabkan pindah agama.
Hakim Pengadilan Agama Kota Banjarbaru M Basthomy Firdaus didampingi Humas Pengadilan Agama Kota Banjarbaru, Agustian kepada wartabanjar.com menjelaskan, angka perceraian faktor pindah agama biasanya terjadi karena kurangnya komitmen antar pasangan.
“Biasanya berawal dari beda agama, lalu masuk ke agama pihak perempuan agar pernikahannya sah,” ungkap M Basthomy Firdaus kepada wartabanjar.com pada Rabu (17/7/2024).
Baca juga: Polri Sodorkan 4 Jenderal Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK, Ini Nama-namanya
Kemudian, setelah beberapa bulan atau beberapa tahun pernikahan, tidak ada kejelasan komitmen dari pihak laki-laki untuk menjalankan syariat agama.







