WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Roti yang digemari masyarakat yakni Aoka dibawa ke Balai Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Kalimantan Selatan karena diduga mengandung pengawet yang tidak aman. Roti Aoka sendiri beredar bebas di pasar maupun warung-warung kecil di wilayah Kalimantan Selatan. Roti buatan luar Kalimantan Selatan itu dijual dengan harga murah kisaran Rp2.500 hingga Rp3.500 rupiah dan sangat digemari masyarakat karena memiliki bermacam-macam varian rasa. Wakil Kepala Bidang Perdagangan Kadin Kalsel, H Aftahudin menjelaskan, pihaknya mencurigai roti Aoka karena memiliki tingkat keawetan yang tak wajar. Baca juga: Dua Pekan Polda Kalsel Ungkap 14 Kasus Tambang Ilegal, Tersebar di 4 Kabupaten "Roti Aoka ini awet sampai 6 bulan, sedangkan roti-roti biasa standar keawetannya maksimal 10 hari saja," ungkap H Aftahudin kepada wartabanjar.com, Rabu (17/7/2024) dihubungi melalui telepon. Untuk memastikan hal itu, kata Aftahudin, Kadin Kalsel melakukan uji laboratorium dengan mengambil beberapa sampel roti. Masih menurut Aftahudin, Aoka diduga mengandung Sodium Dehydroacetate. Bahan ini, jelas dia, merupakan pengawet yang digunakan dalam produk kosmetik dan produk perawatan pribadi lainnya karena memiliki sifat antimikroba. "Zat ini sebenarnya juga merupakan bahan tambahan pengawet makanan. Namun, Maret 2024, Komisi Nasional Kesehatan China merilis beberapa laporan mengenai standar keamanan makanan," ujarnya. PT Indonesia Bakery Family membantah Terkait heboh soal kandungan diduga berbahaya ini, PT Indonesia Bakery Family yang memproduksi roti bermerk Aoka membantah informasi tentang kandungan bahan pengawet berbahaya pada produk roti-rotinya. “Produk Roti Aoka yang diproduksi PT INDONESIA BAKERY FAMILY sebanyak 16 produk sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dalam melakukan produksi Roti Aoka kami tidak pernah menambahkan atau menggunakan Sodium Dehydroacetate pada produknya,” terang Humas PT Indonesia Bakery Family, Asep Nur Akhman melalui keterangan persnya di Bandung pada Kamis, (11/7/2024). Keterangan tersebut sebagai klarifikasi pemberitaan tentang merk roti yang diduga mengandung bahan pengawet berbahaya berdasarkan dokumen yang diterima dari PT SGS Indonesia yang melakukan uji laboratorium menyebutkan hasil penemuannya Roti Aoka terdeteksi mengandung Sodium dehydroacetate. Baca juga: Masih Ditemukan Kendaraan Parkir di Trotoar dan Bahu Jalan Sodium dehydroacetate digunakan dalam berbagai produk makanan untuk memperpanjang umur simpan dan menjaga kualitas. Beberapa contoh aplikasinya adalah dalam produk roti, keju, saus, dan makanan olahan lainnya. Keunggulan utama dari pengawet ini adalah kemampuannya untuk mencegah pertumbuhan mikroorganisme tanpa mempengaruhi rasa dan aroma produk. Sodium dehydroacetate telah disetujui oleh berbagai badan regulasi internasional seperti Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat dan European Food Safety Authority (EFSA) di Uni Eropa. Studi toksikologi menunjukkan bahwa pengawet ini aman digunakan dalam batas yang diizinkan, yaitu sekitar 0.6 persen dari berat produk akhir untuk makanan. Roti Aoka dikenal masyarakat dengan varian roti gulung, burger bun, panggang dan sandwich. (nurul octaviani/ernawati) Editor: Erna Djedi