WARTABANJAR.COM, JENEWA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan pertemuan bilateral bersama Institut National de la Propriete Industrielle (INPI) di Jenewa, Swiss, Kamis (11/07/2024). Pertemuan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan INPI tersebut dalam rangkaian pelaksanaan Sidang Majelis Umum ke-65 Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO).
Pada kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen
menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Chief Executive Officer
(CEO) INPI Pascal Faure. Perjanjian baru tersebut menandai dilanjutkannya kerja sama sebelumnya sejak tahun 2003 silam.
“Pada tahun 2003, DJKI dan INPI telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang kekayaan intelektual (KI) yang pertama di Jakarta. MoU tersebut untuk mempromosikan kondisi yang lebih baik dalam rangka pelindungan atas dasar timbal balik dan eksploitasi KI,” tutur Min.
Baca juga: Pengurus Besar NU Kecam Aksi Nahdliyin Temui Presiden Israel
Lebih lanjut Min mengatakan, bahwa MoU ini sangat penting untuk memperkuat kerja sama bilateral yang sudah terjalin dengan Prancis di berbagai bidang. Kerjasama itu termasuk dalam memajukan sistem KI di Indonesia.
Sejalan dengan upaya tersebut, Min menjelaskan bahwa DJKI telah mendirikan program
Indonesian Intellectual Property (IP) Academy sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat sistem KI nasional. Akademi ini akan sangat bermanfaat bagi Indonesia dalam menyediakan berbagai program pelatihan dan pendidikan bagi seluruh pemangku kepentingan KI, baik masyarakat umum maupun komunitas bisnis dan profesional.
“Kami akan sangat senang, jika kita dapat bekerja sama dan mendapatkan partisipasi INPI
dalam pengembangan program ini. Kami akan sangat terbuka untuk setiap saran yang
disampaikan, terutama pada pertemuan berikutnya,” ucap Min.







